Warga memeriksa rumah-rumah yang rusak akibat gempa di Lamba Leda Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto AP/Firdia Lisnawati)
Nilai pajak yang diringankan tetap wajib diserahkan kepada produsen film nasional, sehingga bioskop tidak bisa memakainya untuk kepentingan usaha sendiri.
Prudential Syariah menyalurkan manfaat dan santunan sebesar Rp562 juta kepada penerima manfaat produk asuransi jiwa syariah setelah nasabahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.